WahanaNews.co, Medan – Enam tersangka korupsi pengutipan uang seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), langsung ditahan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Keenam tersangka ditahan setelah penyidik Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut melakukan pelimpahan tahap II, Kamis (1/8).
Baca Juga:
PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Atur Pengadaan ASN dan PPPK
Keenam orang tersebut adalah Dollar Hafriyanto Siregar selaku Kadisdikbud Kabupaten Madina; Abdul Hamid Nasution selaku Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Madina; dan Heriansyah selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Disdik Kabupaten Madina.
Kemudian, Dedi Marito selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non Formal Disdikbud Kabupaten Madina; Ismansyah Batubara selaku Kasubbag Umum Disdikbud Kabupaten Madina; dan Surniati Daulay selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten Madina.
"Benar, tim JPU Pidsus Kejati Sumut menerima pelimpahan berkas perkara dan enam tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka PPPK Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal TA 2023," kata Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Pj Bupati HSU Zakly Asswan Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Raperda APBD 2025
Yos menyebutkan jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Madina ini mencapai Rp580 juta yang dikutip dari peserta seleksi sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta per orang.
"Kepada enam tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai 1 Agustus 2024 sampai dengan 20 hari ke depan (21 Agustus 2024) di Rutan Tanjung Gusta Medan," jelasnya.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.