WAHANANEWS.CO, Jakarta - Remaja laki-laki berinisal AI (16) Desa Banjarejo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, diduga membunuh teman perempuannya VPR (16). Pembunuhan itu dipicu rasa sakit hati karena VPR menolak cinta AI.
Dikutip dari detikJatim, kasus ini awalnya terungkap dari penemuan mayat membusuk di sebuah warung kopi kosong di Perumahan Made Great Residence, Desa Made, Rabu (15/1).
Baca Juga:
Ketua DPC Gerindra Lamongan Tegaskan Kader Solid Menangkan Pasangan Yuhronur-Dirham di Pilkada 2024
Bersamaan dengan itu, VPR dilaporkan hilang sejak Jumat (10/1). Tetangga setempat mengenali ciri-ciri mayat itu dan menduga bahwa itu adalah jasad VPR.
Polisi kemudian melakukan identifikasi dan autopsi serta mencocokkan data korban dengan laporan orang hilang.
Setelah identitas terkonfirmasi, penyelidikan intensif pun dilakukan, melibatkan pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga:
Pemerintah Lamongan Tempatkan Sudut Baca Lentera di 13 Lokasi
Tersangka AI ditangkap di rumahnya pada Kamis (16/1) dini hari. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban.
"Pelaku memukul perut korban, membenturkan kepala ke tembok, hingga menggunakan kerudung korban untuk mengikat lehernya," kata Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra.
Rasa sakit hati AI muncul setelah VPR menyatakan sudah memiliki pacar. Kekecewaan ini berubah menjadi amarah yang membutakan. Tragisnya, AI sempat memberi tahu teman-temannya bahwa ia akan melakukan tindakan keji ini jika cintanya ditolak.
"Penganiayaan dilakukan pada 10 Januari 2025, sehari sebelum korban dilaporkan hilang," ucap Bobby.
AI yang masih duduk di bangku sekolah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]