WahanaNews.co, Jeneponto – RM (34), pria di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, nekat menganiaya temannya dengan menikam menggunakan badik berkali-kali hingga tewas. Kini RM telah diringkus polisi.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar, mengatakan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan pelaku RM, didasari karena masalah utang piutang yang tak kunjung dibayar oleh korban. Dari situ pelaku emosi dan menikam hingga tewas.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
"Iya benar, aksi penikaman yang diduga didasari motif utang piutang. Korban meninggal dunia sementara pelaku sudah kita tahan," ungkap Supriadi, saat dikonfirmasi Senin (23/10/2023)
Dia menjelaskan, bahwa penganiayaan berujung maut itu bermula saat pelaku mendatangi kediaman korban di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, pada Jumat 20 Oktober 2023.
Saat itu, sekitar pukul 16.40 Wita, pelaku datang dengan emosi dan berteriak-teriak menyuruh korban keluar. Pelaku saat itu datang sambil membawa sebilah badik. Meski didatangi dengan penuh emosi tersebut, tetapi korban tidak menghiraukan teriakan dari pelaku.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
"Jadi awalnya pelaku datang di rumah korban sambil berteriak. Menyuruh korban keluar. Di situ pelaku sudah bawa badik. Tapi korban yang disuruh keluar cuek dan tidak keluar. Akhirnya pelaku ini makin emosi," katanya.
Setelah berteriak tidak ada respon, pelaku lantas masuk ke dalam rumah. Korban saat itu tengah beristirahat di kamar, akhirnya bangun dan keluar di ruang tamu menemui pelaku.
Pelaku dan korban kemudian adu mulut berkelahi soal utang piutang. Pelaku yang sudah tidak tahan emosi lantas mengunci pintu dan mengeluarkan badik yang di bawa, lalu menikam korban berkali-kali hingga tewas.
"Pelaku masuk di ruang tamu dan adu mulut lalu berkelahilah mereka. Cekcok awalnya soal utang terus berkelahi dan setelah itu pelaku mengeluarkan sebilah badik yang sudah dipersiapkan dan langsung menikam," jelasnya.
Supriadi menyebut bahwa korban mengalami luka parah, sebab penikaman itu dilakukan berulang kali oleh pelaku. Adapun luka yang dialami korban seperti luka tikam di perut, lengan kiri dan dada kiri.
Setelah kejadian, korban langsung tewas di tempat lalu dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang. Sementara pelaku, memutuskan untuk menyerahkan diri ke polisi setelah menghabisi korban pada pukul 18.00 Wita pada hari sebelumnya.
Kepada polisi, pelaku RM mengaku nekat melakukan pembunuhan kepada temannya sendiri lantaran emosi korban tak kunjung melunasi utangnya sebanyak Rp 4 juta. Perjanjian di awal korban akan melunasi yang hanya berselang 7 hari. Namun utang tersebut belum juga dilunasi selama 2 bulan lamanya.
"Jadi korban dan pelaku bisa dibilang awalnya rekan. Dari situ pelaku mengaku memberikan uang pinjaman dengan kesepakatan dibayar hanya tenor 7 hari tapi sudah dua bulan tak kunjung dibayar," katanya.
Saat ini, kata Supriadi pihaknya telah menahan pelaku RM di Mapolres Jeneponto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]