WahanaNews.co | Gara-gara sering ditanya sisa uang warisan, Sunarto alias Tumian tega menghabisi ibu kandungnya, Suratmi di Korowelang Anyar, Cepiring, Kendal, Jawa Tengah.
Tumian menganiaya dan membacok ibunya menggunakan sabit. Pelaku juga mencopot selang oksigen saat korban mendapat pertolongan di puskesmas hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah lima bulan pemeriksaan, dan menemukan bukti kuat termasuk tes DNA dan rekaman CCTV di Puskesmas.
Berbekal sejumlah alat bukti, tersangka pembunuhan Suratmi ini akhirnya diamankan. Pelaku merupakan anak kandung korban yang selama ini kerap merawat dan memberi makanan.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku tega membunuh ibu kandungnya sendiri lantaran terus ditanya perihal sisa uang penjualan tanah warisan.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Karena terus ditanya soal uang warisan tersebut, tersangka kalap hingga membacok ibu kandungnya sendiri sebanyak tiga kali di kepala.
Tidak hanya membacok korban juga mengalami kekerasan, yang lebih sadis lagi pelaku yang belum puas karena saat ditolong warga masih hidup mencopot oksigen yang dipasang petugas kesehatan puskesmas hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, kasus ini memerlukan penanganan yang panjang. Sejak kejadian 19 Desember 2021 akhirnya terungkap 5 bulan kemudian setelah pemeriksaan 26 saksi.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tersebut mengarah ke tersangka Sunarto alias Tumian yang merupakan anak kandung korban," katanya, Kamis (19/5/2022).
Polisi menemukan ada bercak darah di kaus pelaku yang identik dengan darah korban. Selain itu polisi juga menemukan bukti lain yakni CCTV di Puskesmas Cepiring yang merekam tersangka di sekitar ruangan IGD dan kemudian mencopot selang oksigen lalu meninggalkan ruangan.
Sementara itu, tersangka Tumian tetap bersikukuh bahwa bukan dirinya yang membunuh dan mengaku dijebak dan difitnah.
Polisi mengamankan sebilah sabit, kaus milik pelaku, pakaian korban dan sepeda motor milik pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. [rin]