WAHANANEWS.CO, Jakarta - Iming-iming menjadi CPNS lewat jalur “susulan” berubah menjadi mimpi buruk bagi sejumlah warga di Jawa Timur setelah uang ratusan juta rupiah melayang dan dokumen yang mereka terima belakangan diduga palsu.
Kasus dugaan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian lebih dari Rp20 miliar dengan jumlah korban diduga lebih dari 20 orang.
Baca Juga:
Sebulan Lagi Cair, Berikut Komponen dan Besaran Gaji ke-13 Buat ASN
Sejumlah orang yang mengaku menjadi korban akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur untuk membuat laporan pada Sabtu (8/8/2026).
Kuasa hukum para korban, Ketut Surya Putra, mengatakan laporan awal ditujukan terhadap seorang berinisial OP yang disebut sebagai pemilik lembaga pelatihan kerja PT PTC di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kasus tersebut bermula ketika para korban mengikuti seleksi resmi CPNS pada 2024 hingga 2025 untuk masuk ke berbagai instansi pemerintah.
Baca Juga:
Tahap Akhir! CPNS Raja Ampat Formasi 2024 Segera Ditetapkan Jadi PNS
Mereka kemudian dinyatakan gagal setelah mencapai tahap akhir seleksi.
Setelah kegagalan tersebut, menurut Ketut, sejumlah oknum yang masih aktif berdinas di instansi militer di Jawa Timur mendekati para korban dengan menawarkan peluang mengikuti seleksi CPNS “susulan”.
Para korban disebut percaya karena sebagian memiliki anggota keluarga yang merupakan purnawirawan atau masih menjadi perwira aktif.
“Modusnya adalah para korban ini didekati oleh orang-orang yang saat ini masih menjabat di suatu instansi aktif,” ujar Ketut di Mapolda Jawa Timur.
Menurut Ketut, oknum tersebut kemudian mengarahkan para korban untuk bertemu dengan OP.
“Namun mereka ini menawarkan korban ini untuk bertemu dengan si pelaku OP,” lanjut Ketut.
OP kemudian disebut menawarkan kemampuan meloloskan peserta melalui jalur “susulan” dengan penempatan pada sejumlah instansi pemerintah.
Instansi yang dijanjikan kepada para korban disebut beragam, mulai dari kementerian, kejaksaan, IPDN, hingga badan usaha milik negara.
“Terdapat banyak sekali instansi-instansi yang dijanjikan seperti kementerian, kejaksaan dan juga IPDN dan juga BUMN,” ucap Ketut.
Untuk mendapatkan posisi yang dijanjikan, para korban disebut harus menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Nominal yang diminta OP, menurut Ketut, berkisar antara Rp300 juta hingga Rp700 juta untuk setiap korban tergantung instansi yang ditawarkan.
“Contohnya, misalkan jika ingin masuk di instansi A dia harus merogoh kocek Rp700 juta, di instansi B dia merogoh kocek Rp500 juta,” ujar Ketut.
Ketut mengatakan besaran uang yang harus diserahkan berbeda-beda sesuai dengan penempatan yang dijanjikan.
“Berbeda-beda seperti itu,” katanya.
Setelah menyerahkan uang ratusan juta rupiah, para korban tidak langsung mendapatkan penempatan seperti yang dijanjikan.
Mereka justru diarahkan mengikuti serangkaian tahapan yang dibuat menyerupai proses seleksi resmi lembaga negara.
Rangkaian tersebut meliputi tes akademik, tes fisik, tes psikologi, hingga pemeriksaan kesehatan.
Para korban juga menerima surat keputusan dan jadwal tes menggunakan kop yang menyerupai dokumen resmi lembaga negara.
Kecurigaan muncul setelah para korban melakukan pengecekan langsung kepada instansi yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.
“Para korban juga sudah mengecek dari instansi-instansi terkait, ternyata SK dan juga jadwal yang dikeluarkan itu tidak benar, adalah palsu,” ujar Ketut.
Menurut Ketut, dokumen lain yang diterima para korban juga diketahui tidak sah setelah dikonfirmasi kepada instansi terkait.
“Surat-surat yang dikeluarkan juga palsu semua,” katanya.
Ketut menyebut dokumen yang diberikan bahkan dilengkapi berbagai atribut yang membuatnya tampak meyakinkan.
“Ada kop surat resmi, ada SK penunjukan, tapi palsu semua,” ujar Ketut.
Setelah menjalani rangkaian tes “susulan” tersebut, para korban tetap tidak mendapatkan posisi di instansi yang sebelumnya dijanjikan.
Janji yang disebut telah diberikan sejak 2024 hingga 2025 itu belum terealisasi sampai para korban memutuskan menempuh jalur hukum.
Pada tahap awal, lima korban dilaporkan telah mengadukan kasus tersebut dengan total kerugian sekitar Rp3,5 miliar.
Namun, kuasa hukum menduga jumlah korban sebenarnya jauh lebih banyak dan tidak hanya berada di Jawa Timur.
“Sudah mencapai kerugian Rp20 miliar lebih, karena korbannya sudah diduga jelas lebih dari 10 orang,” ujar Ketut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim kuasa hukum, sejumlah korban lain disebut belum berani mengambil langkah hukum.
Ketut mengatakan ada korban yang mengaku mendapat intimidasi dari oknum institusi militer ketika hendak melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.
Korban disebut mendapat ancaman bahwa uang yang telah mereka serahkan akan hangus apabila kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
“Teman dari instansi yang lain juga mengatakan dan mengancam para korban bahwa justru para korbanlah yang salah, karena korban itu telah melakukan tindak pidana penyuapan,” ucap Ketut.
Meski mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum militer sebagai perantara, Ketut belum bersedia membeberkan secara terperinci asal institusi mereka.
Ia hanya menyebut salah satu pihak yang membawa korban kepada terlapor merupakan oknum dari lingkungan militer.
“Saya tidak bisa sebutkan detailnya apakah instansinya seperti apa, tapi yang jelas salah satu instansi yang membawa para korban ini merupakan oknum dari instansi kemiliteran,” katanya.
Ketut berharap kepolisian mengusut laporan tersebut hingga tuntas agar nama berbagai institusi yang diduga dicatut tidak ikut tercoreng.
Tim kuasa hukum juga berharap kerugian para korban dapat dikembalikan dan pihak yang terbukti melakukan tindak pidana diproses sesuai hukum.
“Harapan saya selaku tim dan kuasa hukum berharap teman-teman kepolisian juga dapat turut serta membantu terkait prosedur ini dan juga laporan ini,” ujar Ketut.
Menurutnya, tuntutan utama para korban adalah memperoleh kembali uang mereka sekaligus mendapatkan kepastian hukum.
“Yang diinginkan para korban uang kembali dan juga hukuman untuk pelaku juga dapat dilaksanakan,” katanya.
Salah seorang korban berinisial DYA, 27 tahun, warga Sidoarjo, kemudian menceritakan bagaimana dirinya terjerat dalam dugaan penipuan tersebut.
Kasus yang dialami DYA bermula ketika ayahnya yang masih aktif berdinas di institusi militer didekati seorang rekan dari lingkungan yang sama.
“Ayah saya tuh didekati oleh rekannya, kebetulan salah satu instansi, yang mana beliau ini menawarkan untuk memasuki ranah CPNS secara susulan,” ujar DYA.
Rekan ayahnya tersebut kemudian memperkenalkan DYA kepada OP yang menawarkan jalur penerimaan CPNS “susulan”.
DYA mengaku pada awalnya menyerahkan uang sebesar Rp525 juta untuk mengikuti proses tersebut.
Jumlah yang harus dibayarkan kemudian bertambah setelah muncul permintaan uang untuk biaya penempatan dan kebutuhan lainnya.
“Di awal Rp525 juta, sampai akhirnya beliau ini bilang ini, nambah sekian untuk biaya penempatan dan biaya yang lain-lain lah istilahnya,” ujar DYA.
Total uang yang akhirnya dikeluarkan DYA mencapai Rp625 juta.
“Nambah total saya di angka Rp625,” katanya.
DYA mengatakan dirinya bersama sejumlah peserta lain kemudian menjalani rangkaian tes yang dibuat menyerupai proses seleksi resmi.
Situasi tersebut semakin meyakinkan karena pelaksanaan tes menggunakan berbagai atribut yang mengatasnamakan kementerian.
“Ada perekrutan, kayak saya tuh dilakukan tes,” ujar DYA.
Salah satu tahapan yang dijalani DYA adalah tes psikologi dengan atribut kementerian terpasang di lokasi.
“Tesnya itu tes psikologi yang ada tulisannya, kementerian, ada baliho-nya gitu loh, ada tulisannya kementerian,” katanya.
DYA juga mengaku melihat orang-orang yang memperkenalkan diri sebagai pegawai kementerian dan petugas dari pusat di Jakarta.
Orang-orang tersebut disebut ikut melakukan pengujian terhadap empat peserta yang mengikuti proses bersama DYA.
“Di situ ada pegawainya juga yang ngaku-ngaku orang kementerian, juga orang pusat dari Jakarta,” ujar DYA.
Para peserta kemudian diberikan surat yang menggunakan kop mengatasnamakan kementerian.
“Beliau ini mengetes kami berempat waktu itu karena kami ada empat waktu itu, dan diberikan surat yang mana ada kopnya,” katanya.
Menurut DYA, kop yang digunakan dalam surat tersebut mencantumkan nama kementerian.
“Kopnya itu dari kementerian,” ujar DYA.
Rangkaian tes yang dijalani DYA berlangsung di beberapa lokasi berbeda di Surabaya.
Tes psikologi disebut dilakukan di sebuah ruko, sedangkan pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di Rumah Sakit Kementerian Kesehatan Surabaya.
Sementara tes fisik dilakukan di Lapangan Bogowonto dengan sejumlah aktivitas seperti lari, sit up, dan pull up.
“Ketika saya tes di lapangan Bogowonto itu, ada yang mengaku-ngaku aparat militer yang bertugas di area situ,” ujar DYA.
Orang yang mengaku sebagai aparat tersebut disebut ikut menguji peserta dalam rangkaian tes fisik.
“Beliau itu ngetes kami semua itu di situ untuk tes lari, sit up, pull up, segala macam,” katanya.
DYA mengatakan rangkaian kejadian yang dialaminya berlangsung sekitar Agustus hingga Desember 2025.
Kecurigaan mulai muncul setelah jadwal penempatan yang sebelumnya disusun terus mengalami penundaan tanpa kepastian.
“Di jadwal terakhir penempatan itu tidak dilaksanakan,” ujar DYA.
Menurut DYA, penundaan tersebut terjadi berulang kali.
“Diundur, diundur terus seperti itu,” katanya.
DYA akhirnya meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan setelah kepastian penempatan tidak kunjung diperoleh.
OP disebut sempat menyanggupi permintaan pengembalian uang tersebut, tetapi realisasinya tidak berjalan seperti yang dijanjikan.
“Sempat minta uang untuk kembali, dan waktu itu beliau ini mengiyakan, tetapi pada saat itu diingkari lagi,” ujar DYA.
Menurut DYA, sempat ada skema pengembalian uang secara bertahap atau termin.
“Pengembaliannya tuh dia mengembalikan secara termin, dan diingkari lagi,” katanya.
Kondisi tersebut akhirnya membuat DYA bersama korban lainnya memilih membawa dugaan penipuan penerimaan CPNS itu ke Polda Jawa Timur.
Hingga berita ini ditulis, Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai substansi laporan dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut para korban.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]