WahanaNews.co | Polisi meringkus guru agama dan pengajar kegiatan ekstrakurikuler berinisial AR (28) atas dugaan pencabulan terhadap tiga siswanya. Pelaku mengancam korban jika menolak mengikuti keinginan pelaku.
"Salah satu ancaman pelaku adalah para korban akan dikeluarkan dari pasukan khusus Paskibra dan Pramuka yang ada di sekolah apabila menolak ajakan Tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga:
Viral Anak Rela Jual Ginjal, Polisi Akhirnya Tangguhkan Penahanan Ibu di Tangsel
Pelaku diketahui merupakan guru agama di sekolah tempat korban belajar. Selain menjadi guru agama, pelaku AR menjadi pengajar di kegiatan ekstrakurikuler sekolah tersebut.
"Pekerjaan pelaku ini guru agama serta pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra," ucap Zulpan.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengatakan pencabulan pelaku mulai terungkap pada Sabtu (13/7). Ketiga korban diketahui masih berusia 13-14 tahun.
Baca Juga:
Gerebek Tempat Karaoke di Tangsel, Polisi Amankan Kondom dan Pelumas
Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Tangsel pada Sabtu (16/7). Sehari berselang, pelaku ditangkap pada Minggu (17/7) di Parung, Bogor.
Kepada polisi, pelaku mengakui aksi bejatnya tersebut. Tersangka dicabuli salah satunya di kamar mandi sekolah.
"Untuk TKP ini beberapa kali di kamar mandi sekolah tersebut. Ada juga pada saat kegiatan di luar sekolah," katanya.