WahanaNews.co I Dari kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di bawah umur yang terjadi di Kota Depok, Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku perbuatan mesum tersebut.
Yang menjadi tersangka dalam kasus memalukan tersebut adalah seorang ustaz, yakni Muhammad Marin Surya sosok pria berumur 57 tahun. Dan selama melakukan aksi bejatnya, tercatat ada sekitar 10 santriwati yang menjadi korban.
Baca Juga:
BPTJ Enggan Komentari Kondisi Miris KAD Miniarta, Ketua Koperasi Minta Bantuan Pemerintah untuk Peremajaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Marin melakukan aksi bejatnya itu di sebuah ruangan majelis taklim yang biasa digunakan untuk melakukan konsultasi.
"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi dan sebagainya, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan," ujarnya Zulfan.
Dia mengungkapkan, yang bersangkutan dalam kesehariannya merupakan guru ngaji. Adapun waktu belajar mengajar dilakukan sejak pukul 17.00 hingga selepas waktu salat Magrib.
Baca Juga:
Bunuh Adik Kelas, Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati
"Ini kan murid-murid yang diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Waktu ngajinya itu jam 5 sore sampai selesai Maghrib," katanya.
Zulpan mengatakan, dalam menjalankan aksinya, Marin juga mengancam para korban. Ancaman tersebut pun mengakibatkan para korban merasa ketakutan dan menuruti permintaan tersangka.
"Anak di bawah usia dapat tekanan serta ancaman, hingga dia takut melawan dan diminta untuk memegang alat vital," ujarnya.