WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, telah membacakan vonis terdakwa Helena Lim atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (30/12/2024).
Dalam persidangan, terdakwa Helena Lim divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Seperti diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Crazy Rich PIK itu dipenjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar.
Baca Juga:
Dipolisikan Buntut Kasus PT Timah, Guru Besar IPB Jelaskan Dasar Penghitungan Rp271 Triliun
"Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan vonis Helena Lim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin petang.
Dilansir dari CNN Indonesia, Helena juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Besaran uang pengganti kepada Helena Lim itu juga lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni Rp 210 miliar.
Baca Juga:
Pleidoi Helena Lim: Julukan Crazy Rich Awalnya Apresiasi Tapi Kini Jadi Bumerang
Dalam kasus ini, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Helena dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun.
Jaksa juga menuntut Helena dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.