WahanaNews.co, Jakarta - Pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim akan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Rabu (21/8).
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Dalam Kardus Mie, Staf Harvey Moeis Mengaku Pernah Terima Rp600 Juta
Selain Helena, dua terdakwa lain yaitu Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah dan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta juga akan menjalani sidang perdana.
"Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2024, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin (19/8).
Perkara Helena sebelumnya dilimpahkan jaksa penuntut umum dari Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 12 Agustus 2024 melalui surat nomor: B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Tambang Timah, Helena Lim Didakwa Bantu Harvey Moeis
Helena yang juga dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya disebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dugaan korupsi tambang timah.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Helena bersama Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin) disebut menerima Rp420 miliar.