WahanaNews.co, Jakarta – Pengusaha Harvey Moeis ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara korupsi timah.
Suami artis Sandra Dewi itu, ditetapkan menjadi tersangka TPPU bersama 5 orang lainnya.
Baca Juga:
Dalam Kardus Mie, Staf Harvey Moeis Mengaku Pernah Terima Rp600 Juta
"Terkait dengan tersangka TPPU, telah kami tetapkan 6 orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (29/5/2024).
Kuntadi menyebutkan 5 orang tersangka selain Harvey. Mereka adalah Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim; Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto; dan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Sugito Gunawan.
Selain itu, dua orang lainnya adalah beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN); dan Dirut PT RBT Suparta.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Tambang Timah, Helena Lim Didakwa Bantu Harvey Moeis
Keenam orang tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Mereka kembali ditetapkan menjadi tersangka TPPU karena diduga menyamarkan hasil tindak pidana kejahatan korupsi ke dalam bentuk aset lainnya.
Dalam perkara korupsi di IUP PT Timah, Kejagung total menetapkan 22 tersangka. Terbaru, Kejagung menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono. Kejagung menduga kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 300 triliun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.