WahanaNews.co, Jakarta - Staf General Affair perusahaan perwakilan Harvey Moeis, PT Refined Bangka Belitung (PT RBT), Adam Marcos mengaku pernah menerima duit Rp600 juta dari PT Timah Tbk dalam bentuk cek dan tunai di dalam kardus mie instan.
Hal tersebut diungkapkan Marcos saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca Juga:
Dipolisikan Buntut Kasus PT Timah, Guru Besar IPB Jelaskan Dasar Penghitungan Rp271 Triliun
Marcos menjelaskan duit itu digunakan untuk menggenjot produksi bijih timah di PT Timah dengan membina penambang ilega dan membayar penambang atau kolektor bijih timah di wilayah IUP PT Timah. Tugas itu dijalankan Marcos atas permintaan Direktur Utama PT RBT Suparta.
"Terus yang dari PT Timah, tadi kan sebelum pembentukan CV kan masih perorangan, supply-nya masih perorangan. Pembayarannya PT Timah ke kolektor atau penambang itu secara cash atau transfer juga?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/9) melansir CNN Indonesia.
"Ada yang cash ada yang transfer," jawab Marcos.
Baca Juga:
Prabowo Sindir Putusan Hakim Soal Vonis Ringan Koruptor yang Rugikan Negara Hingga Ratusan Triliun
"Kalau transfer itu ke rekening siapa?" tanya jaksa.
"Kalau transfer langsung ke rekening kolektornya," jawab Marcos.
"Kalau yang cash itu siapa yang menerima?" tanya jaksa.