WahanaNews.co, Surabaya – Terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) savana Gunung Bromo yang diakibatkan oleh flare prewedding, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) divonis dua tahun enam bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar didenda Rp3,5 miliar subsider.
Putusan itu dibacakan Ketua Mejelis Hakim I Made Yuliada dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Rabu (31/1).
Baca Juga:
2 Pesawat TNI AU Jatuh di Pasuruan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata Made Yuliada.
Hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya membakar hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Menghukum terdakwa membayar denda Rp3,5 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap hakim.
Baca Juga:
Karhutala Gunung Bromo, Pihak WO Prewedding Laporkan Pengelola BB TNBTS
Menanggapi hal itu, terdakwa dan penasihat hukumnya, Hasmoko, mengaku masih pikir-pikir. Mereka belum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Masih pikir-pikir yang mulia," ucap Hasmoko.
Vonis terhadap Andrie ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum tiga tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp3,5 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.