"JPU masih pikir-pikir. Karena tuntutan JPU tinggi sementara putusan terhadap terdakwa lebih rendah. Kami akan melakukan upaya secara berjenjang. Dan melaporkan kepada pimpinan apakah diterima ataukah dilakukan upaya hukum banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa melalui Kasi Intel I Made Deady Permana Putra.
Diketahui, Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Api berasal dari ulah pengunjung yang menyalakan flare saat sesi foto prewedding, Rabu 6 September 2023 lalu.
Baca Juga:
2 Pesawat TNI AU Jatuh di Pasuruan
Akibat kejadian itu, wisata Gunung Bromo dan sekitarnya sempat ditutup sementara. Total luasan yang terdampak diperkirakan mencapai 989 hektare dengan estimasi kerugian Rp8,3 miliar.
Polres Probolinggo pun menetapkan satu orang tersangka dari peristiwa itu. Ia adalah Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) seorang manajer wedding organizer asal Lumajang.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah aparat menemukan dua alat bukti. Selain itu tersangka juga ternyata tidak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Baca Juga:
Karhutala Gunung Bromo, Pihak WO Prewedding Laporkan Pengelola BB TNBTS
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.