WAHANANEWS.CO, Pasangkayu - Warga Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, digemparkan oleh penemuan jenazah seorang karyawati koperasi berinisial HJ (19) di area perkebunan kelapa, Sabtu (20/9/2025).
Korban sebelumnya dilaporkan hilang saat menjalankan tugas menagih angsuran kredit dari para nasabah.
Baca Juga:
BPBD Sulbar Intensifkan Pelatihan Mitigasi Bencana untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Daerah
Polisi bergerak cepat dan menetapkan R (32), suami salah satu nasabah HJ, sebagai tersangka pembunuhan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi kejam ini diduga dipicu oleh ketersinggungan R terhadap perkataan HJ ketika menagih utang kredit istrinya.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Rully Marwan, menjelaskan detail kronologi peristiwa berdarah tersebut.
Baca Juga:
Pengusaha WN Korsel Ditangkap KLHK Sulbar Soal Tambang Pasir: CV Wahab Tola Sah Punya IUP dan SHM
Menurutnya, kejadian bermula pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 16.00 Wita, ketika HJ datang ke rumah R untuk menagih angsuran kredit istri pelaku, N, yang tengah sakit.
"Pada saat itu, R menyampaikan bahwa ia belum memiliki uang dan meminta korban untuk kembali lagi nanti," kata Rully, Minggu (21/9/2025).
Sekitar pukul 21.00 Wita di hari yang sama, HJ kembali lagi ke rumah R untuk menanyakan pembayaran angsuran.
Namun R masih belum memiliki uang dan meminta izin kepada istrinya untuk mencari pinjaman ke tetangga.
Tak lama kemudian, HJ menerima panggilan telepon lalu meninggalkan rumah R menuju jalan besar dan berpapasan dengan R yang pulang tanpa berhasil mendapatkan pinjaman.
Karena curiga, HJ meminta untuk ikut bersama R mencari pinjaman uang.
"Korban dan R berangkat menggunakan motor korban karena motor R kehabisan BBM," lanjut Rully.
Setelah usaha mencari pinjaman gagal, HJ dan R akhirnya kembali menuju rumah pelaku.
Namun di perjalanan keduanya justru terlibat cekcok mulut hingga membuat R tersinggung.
Pelaku menghentikan motor yang ditumpangi lalu menganiaya HJ hingga tewas di lokasi.
"R meninggalkan korban di TKP, dan menaruh motor korban sekitar 100 meter dari TKP, kemudian R pulang kembali ke rumah dengan berjalan kaki," jelas Rully.
Kasus ini kini telah ditangani polisi dan R resmi ditangkap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]