WahanaNews.co | Tiga pelaku spesialis pencuri tabung gas LPG 3 Kg di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Tiga pelaku tersebut disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi, Pertamina Apresiasi
Pencurian itu dilakukan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat suatu kios menggunakan alat atau benda.
Mereka pun terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Namun untuk satu orang pelaku, yang merupakan residivis, terancam pasal pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga:
Bangunan Dua Tempat Usaha di Kota Jambi Terbakar Setelah Tabung Gas Meledak
"Sebab, pelaku inisial IP (18) sudah berulang kali, dan sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama," terang Kasatreskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, kepada wartawan, Minggu (13/2/2022) sore.
Dia menjelaskan, pencurian dengan pemberatan berlaku untuk pelaku residivis atau kejahatan berulang.
Namun, saat ini, proses pemeriksaan lanjutan masih dalam tahap pendalaman kasus.