WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tragedi berdarah yang dipicu rasa cemburu mengguncang Kota Batam setelah seorang pria diduga menghabisi nyawa mantan kekasih sesama jenisnya dalam sebuah serangan brutal di rumah kontrakan.
Peristiwa itu melibatkan Yusuf (31), warga Tanjung Batu, yang diduga membunuh mantan kekasih sesama jenisnya berinisial AS (22) di kawasan Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Baca Juga:
Tana Group & DPD REI Batam Luncurkan GEMAS, Dorong Kepedulian Kebersihan Lingkungan
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2026) siang di sebuah rumah kontrakan yang berada di lingkungan perumahan tersebut.
Hubungan antara pelaku dan korban diketahui telah berlangsung sekitar satu tahun sebelum akhirnya mengalami keretakan.
Keretakan hubungan tersebut mulai terjadi ketika Yusuf harus bekerja di Bali sehingga hubungan mereka berubah menjadi hubungan jarak jauh selama kurang lebih tujuh bulan.
Baca Juga:
Sirajudin Nur: Pendidikan Menengah Negeri di Kepri Terus Tertinggal
Situasi tersebut diduga memicu ketegangan emosional dalam hubungan keduanya hingga akhirnya konflik memuncak.
Masalah semakin membesar ketika korban tiba-tiba meminta mengakhiri hubungan.
Korban saat itu menyatakan ingin menjalani kehidupan yang dianggapnya lebih normal.
Belakangan, Yusuf mengetahui bahwa AS ternyata telah menjalin hubungan baru dengan pria lain berinisial AB (24).
Fakta tersebut membuat pelaku merasa dibohongi dan dipenuhi rasa sakit hati yang mendalam.
Emosi yang memuncak itulah yang kemudian berujung pada aksi kekerasan mematikan tersebut.
Pada Selasa (10/3/2026), pelaku diketahui sengaja menyewa rumah yang berada tepat di depan tempat tinggal korban.
Langkah itu dilakukan agar pelaku dapat memantau aktivitas korban secara langsung.
Sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku melihat korban keluar dari rumah dan menuju kawasan Perumahan Family Dream.
Pelaku kemudian membuntuti korban secara diam-diam hingga korban masuk ke sebuah rumah kontrakan di lokasi tersebut.
Dengan amarah yang sudah memuncak, pelaku kemudian ikut masuk ke dalam rumah tersebut.
Di dalam rumah, pelaku melihat korban sedang berpelukan dengan pria lain yang diketahui sebagai pacar barunya, yakni AB.
Pemandangan tersebut membuat emosi pelaku semakin tidak terkendali.
Pelaku kemudian memukul kedua pria tersebut menggunakan balok kayu hingga terjadi pertengkaran hebat di dalam rumah.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil pisau dapur dari saku kirinya.
Pisau tersebut digunakan untuk menusuk korban berulang kali.
Tusukan mengenai bagian punggung dan kepala korban hingga korban akhirnya ambruk di lokasi kejadian.
Serangan bertubi-tubi tersebut membuat korban AS tewas di tempat.
Setelah kejadian itu, pelaku sempat panik dan melarikan diri dari rumah kontrakan tersebut.
Namun tidak lama kemudian, pelaku mendatangi kantor Polsek Nongsa untuk menyerahkan diri.
Pelaku datang dengan pakaian yang masih berlumuran darah.
Sementara itu, AB yang juga menjadi korban serangan mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan warga sekitar setelah serangan tersebut.
Hingga kini AB masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepulauan Riau.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Yusuf mengakui perbuatannya membunuh mantan kekasihnya tersebut.
“Saya kesal, saya marah merasa dibohongi sama dia. Makanya saya nekat membunuhnya,” ujar Yusuf kepada wartawan.
Penyidik kepolisian menyebut motif utama pembunuhan tersebut dipicu rasa cemburu dan sakit hati.
“Pelaku merasa cemburu dan sakit hati karena korban sebelumnya meminta putus dengan alasan ingin hidup normal, namun ternyata menjalin hubungan dengan pria lain,” kata Kanit Reskrim Polsek Nongsa Rahmat Susanto.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Pelaku dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) KUHP,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Sementara itu Ketua RT di lingkungan tempat tinggal AB, Sriono, mengatakan bahwa AB baru sekitar tiga bulan tinggal di rumah kontrakan di Perumahan Family Dream.
Selama tinggal di lingkungan tersebut, AB belum pernah melapor kepada pengurus lingkungan setempat.
“Korban AB ini baru sekitar tiga bulan tinggal di sini. Warga belum tahu pasti identitasnya karena yang bersangkutan belum pernah melapor ke perangkat RT,” ujar Sriono.
Ia menjelaskan bahwa AB tinggal di rumah kontrakan tersebut bersama seorang wanita dan seorang pria yang disebut sebagai anggota keluarga.
Saat kejadian berlangsung, orang yang disebut sebagai saudaranya itu sedang berada di luar rumah untuk bekerja.
“Katanya saudaranya sedang bekerja. Saat kejadian itu korban berada di rumah,” lanjutnya.
“Bahkan namanya saja kami tidak tahu sebelum kejadian ini,” tambahnya.
Peristiwa pembunuhan tersebut menggegerkan warga sekitar yang langsung berdatangan ke lokasi setelah mendengar teriakan minta tolong dari korban yang terluka.
Caption: Seorang pria di Batam diduga membunuh mantan kekasih sesama jenisnya karena cemburu setelah mengetahui korban memiliki hubungan dengan pria lain.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]