WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton kembali menyita perhatian publik setelah vonis terhadap enam ABK kapal Sea Dragon Terawa memicu perdebatan luas soal keadilan.
Rabu (05/03/2026) -- Sorotan publik menguat ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa, terutama Fandi Ramadhan yang videonya menangis memohon keadilan viral di media sosial.
Baca Juga:
Rapat DPR Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Kasus Videografer Desa
Awal Maret 2026 menjadi titik krusial ketika perhatian publik tertuju pada jalannya persidangan kasus besar narkotika tersebut yang turut mendapat respons dari Komisi III DPR RI.
Kasus ini berakar dari pengungkapan pada Mei 2025 saat Badan Narkotika Nasional RI bersama Bea Cukai dan aparat TNI-Polri menggagalkan upaya penyelundupan sabu hampir 2 ton di perairan Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut tercatat sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia karena melibatkan jaringan lintas negara.
Baca Juga:
LHKPN 2025 Hampir Ditutup, KPK Ingatkan Kejujuran dan Kepatuhan
Dalam perkara ini, enam anak buah kapal ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari empat warga negara Indonesia yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan Tambunan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, serta dua warga negara Thailand yaitu Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis yang bervariasi terhadap para terdakwa sesuai peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Fandi Ramadhan yang bertugas di bagian mesin divonis 5 tahun penjara dalam putusan 5 Maret 2026, sementara Richard Halomoan Tambunan sebagai chief officer dan Hasiholan Samosir selaku kapten kapal dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.