WahanaNews.co | Lima pelaku penganiayaan dua siswa yang menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Pertama Advent Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
"Semua sudah kami lakukan pemeriksaan, ada lima ya yang sudah kami tahan jadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, mengutip CNNIndonesia.com, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga:
Penyuluhan Hukum di SMA Ambon: Membangun Kesadaran Hukum Sejak Dini
Berdasarkan penyelidikan, kata Adhi, dua korban, DL dan FG, dianiaya karena melanggar aturan asrama yakni keluar tanpa izin. Para senior yang menjadi pengurus asrama lantas memberikan teguran dan hukuman.
"Seniornya ini berencana ingin memberikan teguran dan hukuman namun melampaui batas hingga mengarah ke penganiayaan," ujar Adhi.
Sebelum penetapan tersangka, Adhi memanggil sejumlah saksi, mulai dari teman dan senior korban, kepala asrama, hingga direktur sekolah. Sedangkan para tersangka di antaranya senior dan teman korban.
Baca Juga:
Tingkatkan Karakter dan Budi Pekerti Anak, 1.200 Pelajar di Cianjur Ikuti Sanlat
Selain itu polisi juga telah melakukan visum pada korban dan olah TKP.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat dua siswa kelas 9 SMP, DLH dan FG dianiaya seniornya. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (19/3) malam. Saat itu, keduanya diculik dari kamar asrama dan dibawa ke suatu tempat, lalu dianiaya.
Ada sembilan jenis penganiayaan mulai tendangan, pukulan, cambukan, hingga sundutan rokok di punggung siswa.