WahanaNews.co | Negara akan melindungi keberlangsungan hidup serta hak-hak para korban perkosaan, termasuk anak-anak yang dilahirkan akibat perbuatan biadab yang dilakukan oleh terpidana mati, Herry Wirawan.
Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi putusan perkara Herry Wirawan yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati; Gubernur Jabar, Ridwan Kamil; Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana; dan pihak terkait lainnya di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Senin (9/1/2023).
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan. Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi putusan MA tersebut. Dia berharap, putusan itu memberikan keadilan bagi para korban dan masyarakat.
"Kami atas nama Kementerian PPPA menyampaikan terima kasih setulus-tulusnya kepada semua pihak yang sudah mengawal kasus HW (Herry Wirawan)," ucap Bintang.
Bintang menjelaskan, mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kementerian PPA mendapat mandat dari negara melakukan koordinasi lintas sektoral secara berkala untuk pencegahan.
Baca Juga:
Tolak Permohonan Kasasi, MA Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri
Rapat koordinasi kali ini, lanjut Bintang, bertujuan untuk membahas perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban, termasuk soal pendidikan para korban dan anak-anak korban yang lahir akibat perbuatan bejat Herry Wirawan jika oknum pimpinan salah satu pondok pesantren di Kota Bandung itu dieksekusi mati.
"Mudah-mudahan kasus HW bisa menjadi praktik baik penanganan kolaborasi yang luar biasa dari proses penyelidikan, penyidikan, pendampingan, penahanan sampai dengan keputusan pengadilan yang sudah memberikan titik terang," katanya.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yang hadir secara virtual menyatakan, penolakan kasasi Herry Wirawan oleh MA dapat memenuhi rasa keadilan dan menjadi contoh agar negara tidak ragu-ragu memberi hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak.
"Diharapkan kasus ini menjadi sebuah preseden agar negara tidak ragu-ragu memberi hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan terhadap anak-anak, yang seharusnya mereka menjadi pemilik masa depan bangsa ini dengan psikologi yang baik dan maksimal," kata Ridwan Kamil.
Dia juga menyatakan, Pemprov Jabar siap menindaklanjuti pelimpahan aset milik Herry Wirawan yang akan disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban dan anak-anak yang dilahirkan para korban.
"Kami siap untuk melaporkan pelimpahan aset yang nanti dilelang dan hasilnya masuk kas negara di Pemprov Jawa Barat," ujarnya.
"Uang negara itu akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan para korban yang harus kita bersamai baik secara fisik, psikologis, maupun eksistensi kesehariannya," sambung Ridwan Kamil menegaskan.
Ridwan Kamil juga memastikan, Pemprov Jabar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan menyiapkan perlindungan terhadap anak-anak yang lahir dari para korban kebiadaban Herry Wirawan.
"Kami siap karena punya pengalaman melakukan pendampingan pendidikan kepada bayi-bayi di tempat-tempat yang sudah kami tentukan. Sampai suatu hari jika mereka sudah siap secara usia dan mental tentulah opsi-opsi dibersamai oleh ibu kandungnya pasti akan kami jadikan prioritas nomor satu dalam keputusan akhirnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana menyatakan, kejaksaan baru menyita satu aset milik Herry Wirawan, yakni sepeda motor Mio dari tangan Herry Wirawan. Dia memastikan, belum ada aset lain yang disita kecuali barang tersebut.
"Perlu saya sampaikan, dalam berkas perkara yang kami terima di penyidik yang disita baru motor yang punya nilai ekonomi, yang lainnya adalah hanya administrasi fotokopi akta dan berikutnya," ungkapnya.
Oleh karenanya, Asep meminta agar pengadilan dapat menyita dan merampas aset milik Herry Wirawan yang tersisa. Pasalnya, kejaksaan tak dapat melakukan perampasan dan penyitaan tanpa keputusan dari pengadilan.
“Kami dapat informasi bahwa kami tidak dapat menyita perampasan karena gak punya dasar tunggu keputusan pengadilan. Walau di awal kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan punya tanah dan bangunan," katanya. [sdy]