WahanaNews.co | Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan (HW), pelaku pemerkosaan 13 santriwati.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Januardi Haribowo menilai, putusan tersebut layak mendapatkan apresiasi.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
Sebab, putusan Pengadilan Tinggi Bandung itu mempertimbangkan jumlah korban, karena efek yang ditimbulkan pelaku sungguh luar biasa, sehingga cukup alasan untuk dapat dikenakan hukuman pidana maksimal.
"Terlebih lagi pelaku berkedok sebagai pendidik, suatu profesi yg seharusnya mengemban kepercayaan dan tanggung jawab yang tinggi," kata Januardi melalui keterangan tertulis diterima, Senin (4/4/2022) malam WIB.
Menurut Januardi, penerapan hukum pidana maksimal Pasal 76D UU 35/2014 (UU Perlindungan Anak) wajar diberlakukan jika mengakibatkan dampak serius terhadap korban, antara Depresi berkepanjangan, beberapa di antaranya bahkan melahirkan anak. Sehingga hukuman mati Herry Wirawan dianggap sebagai bentuk ketegasan.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
"Sehingga ketegasan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat dapat dimaknai sebagai tegaknya supremasi dan kepastian hukum bukan hanya kepada masyarakat namun juga bagi dunia pendidikan," ujarnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.