WAHANANEWS.CO, Jakarta - Husna Hulki (29), seorang ibu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tega membunuh anak kandungnya yang berusia hampir dua tahun.
Kasus ini terungkap setelah polisi menahan Husna atas tuduhan pembunuhan terhadap anaknya, A, di Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, pada Rabu (31/10/2024).
Baca Juga:
Kampanye Desa Wisata Denai Lama Meriahkan Car Free Day Medan
Husna diduga membunuh anaknya dengan cara membuangnya ke parit.
Selama proses penyelidikan, polisi menemukan bahwa Husna pernah melakukan hal serupa terhadap anak pertamanya, Ag, yang saat itu baru berusia sembilan bulan.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Hamzah Nodi, mengungkapkan bahwa Husna awalnya mengaku anaknya meninggal karena demam tinggi.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Binjai tangkap 5 orang pelaku Pencurian dengan kekerasan
Namun, karena kecurigaan penyidik, kasus ini diselidiki lebih lanjut hingga ditemukan fakta bahwa Husna telah membunuh anak pertamanya pada tahun 2020 dengan cara melemparkannya ke dalam sumur.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menyebutkan bahwa Husna mengakui tindakan kejam tersebut.
Anak pertamanya diduga tewas akibat tenggelam setelah dibuang ke sumur, sementara anak keduanya meninggal karena luka di kepala dan tenggelam di parit.
Penelusuran polisi juga mengungkap bahwa Husna telah menikah empat kali. Kini, Husna ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan tengah menjalani proses hukum di Polres Pelabuhan Belawan.
Polisi mengungkap alasan di balik tindakan Husna Hulki (29) yang tega membunuh anaknya, Amri (23 bulan), di Desa Karang Gading, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Hamzah Nodi, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, pelaku mengungkapkan beberapa motif yang dianggap mencurigakan.
"Awalnya, pelaku mengaku sakit hati karena dituduh mertuanya membuang sampah sembarangan," jelas Hamzah, mengutip Tribunnews, Rabu (6/11/2024).
Selain itu, ada alasan lain yang diduga menjadi pemicu tindakan pelaku.
"Motif kedua adalah sakit hati terhadap suaminya yang sering marah-marah dan tidak memberikan uang belanja," tambah Hamzah.
Terakhir, faktor kesulitan ekonomi dan pertengkaran yang sering terjadi dengan suaminya juga disebut sebagai alasan tindakan tersebut.
Hamzah juga menyatakan bahwa hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan telah diterima, yang menunjukkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan di kepala dan tenggelam.
Kini, Husna telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Pelabuhan Belawan.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini terjadi pada Selasa (29/10/2024), saat pelaku terlibat pertengkaran dengan mertuanya sekitar pukul 07.00 WIB, setelah dituduh membuang sampah di samping rumah kakak iparnya.
Setelah pertengkaran itu, Husna pergi ke rumah bibinya dengan diantar oleh seorang pria yang tidak dikenal.
Setibanya di sana, pelaku sempat beristirahat bersama anaknya. Pada pukul 14.00 WIB, ia terbangun dan teringat pertengkaran dengan mertuanya.
"Di depan rumah bibinya, pelaku melihat kolam ikan. Kemudian, sambil menggendong anaknya, ia berjalan ke kolam tersebut dan membuang anaknya ke parit yang dalamnya sekitar 1,5 meter," jelas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban.
Setelah itu, pelaku kembali ke rumah bibinya dan memberi tahu keluarganya, termasuk suaminya, bahwa anaknya jatuh ke kolam ikan. Warga yang mendengar kabar itu sempat membantu memeriksa kejadian tersebut.
"Pada akhirnya, pelaku mengakui bahwa ia membuang anaknya ke parit, yang sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Keesokan harinya, kami mengamankan pelaku," tutup Janton.
Janton menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan. Sementara itu, jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk proses otopsi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]