"Apa enggak sakit hati saya ketika dia (ZU) bilang ini hanya bohong. Kenapa kayak gini kesimpulannya," imbuhnya.
S pun membantah pernyataan istrinya yang mengatakan dia memaksa ZU untuk berbohong dengan ancaman dan pukulan.
Baca Juga:
Musim Mas Targetkan Program Women Smallholders Sasar Lebih Banyak Perempuan Perkebunan
''Saya tidak ada mengancam dan memukul. Kejadian (pemerkosaan) itu memang ada," sebut S.
Sementara itu, Kuasa Hukum ZU, Andri Hasibuan mengaku kecewa dengan pengakuan kliennya.
Pernyataan kliennya yang menyebut dirinya tidak diperkosa muncul setelah kasus tersebut telah berjalan penyelidikannya.
Baca Juga:
Diduga Lakukan Penggelapan, Pengurus KOPTI-TIRA Dilaporkan ke Polres Rokan Hulu
"Kami berjuang dari awal untuk membantu dia (ZU). Setelah proses yang cukup panjang, akhirnya tepat pada Jumat 18 Desember 2021, mendapat pengakuan langsung dari klien kami. Mungkin disampaikan langsung sama ZU. Dengan penuh rasa kekecewaan kami, ya inilah pengakuan ZU tanpa ada intervensi, bujuk rayu dari kami kuasa hukum, kepolisian dan pihak lainnya," jelas Andri.
Diberitakan sebelumnya, ZU mengaku diperkosa empat pria di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Korban mengaku diperkosa berkali-kali oleh para pelaku, yang merupakan teman dari suaminya.