WahanaNews.co | Aktor laga yang dikenal sudah go international, Iko Uwais, diduga melakukan penganiayaan dan harus berhadapan dengan pihak kepolisian.
Polisi mengungkapkan jika awalnya suami Audy Item ini ditagih karena belum melunasi nominal yang disepakati dengan jasa desain interior yang ia percayai.
Baca Juga:
Terungkap! Penusuk Ibu dan Anak di Bekasi Bukan Anggota Polri, Sengaja Pakai Atribut Polisi untuk Memeras, Berikut Fakta-faktanya
Jumlah kekurangan pembayaran tersebut diketahui senilai Rp 150 juta.
"Berdasarkan laporan kekurangannya sekitar Rp 100-150 juta," Kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, Senin (13/6/2022) malam.
Lebih lanjut, Ivan Adhitiria menambahkan, sebelum adanya tindakan penganiayaan, pelapor, Rudi, sudah beberapa kali menagih kekurangan pembayaran tersebut kepada Iko Uwais.
Baca Juga:
Iko Uwais Belum Berstatus Tersangka, Penyidik: Butuh Keterangan Ahli dan 2 Saksi
Tagihan tersebut dilayangkan Rudi melalui berbagai cara, seperti telepon hingga bukti tagihan melalui pesan WhatsApp.
"Penagihannya dari berbagai macam cara, menggunakan telepon, kirimkan invoice via WhatsApp," tuturnya.
"Terus, terjadilah cekcok mulut, perselisihan antara dua belah pihak ini," tambah Ivan.