WAHANANEWS.CO - Paket pernikahan murah yang tampak menggiurkan berubah menjadi mimpi buruk setelah ratusan calon pengantin dan vendor mengaku ditipu oleh Wedding Organizer by Ayu Puspita dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Ayu Puspita bersama rekannya, Dimas, diduga menipu para calon pengantin melalui jasa wedding organizer bernama Wedding Organizer by Ayu Puspita dengan menawarkan berbagai promo dan harga jauh lebih murah dari pasaran.
Baca Juga:
Ramai Penipuan Layanan Wedding Organizer, YLKI Minta Amendemen UU konsumen Segera Disahkan
Kasus ini mencuat setelah ratusan korban mendatangi posko pengaduan yang dibentuk Polda Metro Jaya dan melaporkan dugaan penipuan yang mereka alami.
Sebanyak 207 orang tercatat telah mengadu ke posko pengaduan dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 11,5 miliar.
Dari jumlah tersebut, 199 orang menyampaikan pengaduan langsung ke posko, sementara delapan orang lainnya membuat laporan resmi ke kepolisian.
Baca Juga:
Penipu Lowongan Kerja di Tebet Jaksel Ditangkap Warga dan Dihakimi Warga
Polda Metro Jaya hingga kini masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan Wedding Organizer by Ayu Puspita.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan total kerugian para korban mencapai Rp 11,5 miliar berdasarkan hasil penghitungan penyidik, Sabtu (13/12/2025).
Penyidik juga mengungkap bahwa uang hasil penipuan tersebut digunakan Ayu Puspita untuk kepentingan pribadi, termasuk pelesiran ke luar negeri dan membayar cicilan rumah.
“Terkait dengan motif dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, motifnya adalah motif ekonomi,” ujar Kombes Iman Imanuddin.
Ia menjelaskan keuntungan yang diperoleh para tersangka dipakai untuk kebutuhan pribadi seperti perjalanan ke luar negeri, pembayaran cicilan rumah, serta kepentingan lainnya.
“Kenapa demikian? Karena dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan para Tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya,” katanya.
Polisi juga membeberkan modus penipuan yang dilakukan dengan menawarkan berbagai fasilitas menarik, termasuk paket pernikahan murah dan paket honeymoon.
“Untuk yang bersangkutan kenapa bisa menarik para korban, karena ada yang ditawarkan kepada para korban dalam bentuk fasilitas,” kata Kombes Iman.
Ia menyebut para korban dijanjikan paket pernikahan berbiaya rendah namun tetap menawarkan lokasi pernikahan yang terkesan mewah dan fantastis.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menerima delapan laporan polisi serta 119 aduan masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ayu Puspita dan Dimas.
“Untuk delapan LP ini salah satunya adalah laporan dari vendor, di mana vendor sudah melaksanakan kewajibannya memenuhi permintaan atau order dari Tersangka tapi tidak dilakukan pembayaran oleh Tersangka,” ungkap Kombes Iman.
Atas perbuatannya, Ayu Puspita dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“(Dijerat) Pasal 372 dan 378 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Selasa (9/12/2025).
Polisi telah menetapkan Ayu Puspita dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara Ayu dan tersangka berinisial D saat ini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]