WAHANANEWS.CO, Jakarta - Janji bisa memasukkan anak korban menjadi pegawai non-ASN di BKD Karanganyar berujung petaka setelah uang Rp 80 juta lenyap dan pekerjaan yang dijanjikan tak pernah menjadi kenyataan.
Seorang warga Karanganyar berinisial NG menjadi korban dugaan penipuan dengan modus iming-iming pengangkatan sebagai pegawai non-ASN di Badan Keuangan Daerah atau BKD Kabupaten Karanganyar.
Baca Juga:
Kemenkumham Jateng Dorong Lapas Karanganyar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Pemerintah
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta setelah menyerahkan uang secara bertahap kepada pihak yang mengaku dapat membantu anaknya bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Polisi telah menetapkan seorang laki-laki berinisial MH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan tersebut.
MH diketahui merupakan pegawai di salah satu Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.
Baca Juga:
Karanganyar Dorong Surplus Beras Lewat Program Pompanisasi Jokowi
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiono mengatakan kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan seseorang berinisial HS pada Juni 2023.
HS disebut mengaku memiliki koneksi yang bisa membantu memasukkan anak korban sebagai pegawai di BKD Karanganyar.
Korban yang percaya dengan pengakuan tersebut kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp 8 juta kepada HS sebagai bentuk keseriusan.