WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pelarian Richard Arief Muljadi akhirnya terhenti di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sesaat setelah ia mendarat dari Singapura.
Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Informasi atau SIRI Kejaksaan Agung menangkap Richard yang berstatus buronan dalam kasus dugaan penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar.
Baca Juga:
Bocah 9 Tahun di Batam Dianiaya Ibu Tiri, Terungkap Usai Ayah Minta Donasi
Penangkapan terhadap Richard dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (20/6/2026).
Kasus tersebut menjadi sorotan karena Richard sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO setelah diduga menghindari proses hukum.
Penangkapan itu sekaligus menunjukkan bahwa status DPO bukan sekadar formalitas dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga:
Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah, OJK Amankan 41 Aset di Sumatra Utara
Meski sempat menghindari persidangan, langkah Richard akhirnya terhenti ketika kembali masuk ke Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Richard yang berusia 38 tahun diamankan tanpa perlawanan.
"Saat diamankan terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar," ujar Anang dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (21/6/2026).