Akibat perbuatannya itu, RO pun berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Muba, Selasa (12/10/2021).
Kasus ini terungkap berawal dari video tak senonoh yang berdurasi 32 detik tersebut sengaja diedarkan pelaku di jejaring media sosial Facebook dan WhatsApp melalui HP milik korban berinisial SU.
Baca Juga:
Heboh Hubungan Inses Ibu dan Anak di Kuningan, Keponakan Jadi Juru Rekam
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ai Rojikin SH, membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, kejadian ini terjadi sekitar bulan Juli tahun 2021 yang lalu di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu Muba, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
"Video tersebut baru diviralkan oleh pelaku ini sekitar bulan Agustus," katanya.
Baca Juga:
Kasus Video Syur Audrey Davis: Tersangka Utama Ternyata Pengangguran
"Ketika korban mengetahui bahwa tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku dan korban ini disebarkan melalui media sosial, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Muba," ujarnya, Kamis (14/10/2021).
Pihaknya pun segera melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus ini dan berhasil menetapkan tersangka RO.
"Adapun hasil pemeriksaan pelaku, dirinya berharap korban segera bercerai dengan suaminya, sehingga bisa menikah dengan pelaku," katanya.