WahanaNews.co, Medan - Mengaku sebagai anggota TNI pangkat Mayor Jenderal, seorang pria berinsial JJ, ditangkap saat mendatangi Markas Kodam I Bukit Barisan (BB), di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Senin malam, 22 April 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan data diperoleh, sang jenderal gadungan ini, mendatangi Kodam I BB, ingin bertemu dengan Kasdam. Petugas piket saat itu, langsung menghubungi Kasdam.
Baca Juga:
Budiman Ungkap Beda Tentara Otoriter & Demokratis, Usai Pembekalan 'The Military Way'
Kemudian, Kasdam I BB curiga kedatangan seorang pria mengaku jenderal pada malam hari. Diperintahkan Provost TNI melakukan pemeriksaan terhadap JJ. Ternyata, benar hanya prajurit TNI gadungan.
Selanjutnya, petugas Provost TNI Kodam I BB menyerahkan JJ ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, untuk dilakukan penyelidikan terkait jenderal TNI gadungan tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengungkapkan jenderal gadung itu, merupakan calo yang menjamin korbannya bisa lolos masuk akademi militer (AKMIL) TNI dan Tamtama Angkatan Darat (AD).
Baca Juga:
Retreat Kabinet di Magelang Lancar, PLN Sukses Amankan Listrik Secara Berlapis
Kedatangan jenderal gadungan ini ke markas TNI ini ingin minta bantuan Kasdam untuk meloloskan sejumlah orang untuk menjadi anggota TNI. Sedangkan JJ merupakan warga Kota Pekanbaru, Riau.
"Tersangka (JJ) mendatangi Kodam I Bukit Barisan, tujuan menemui Kasdam untuk mengurus seseorang supaya menjadi Calon Taruna Akmil dan calon tamtama TNI Angkatan Darat," kata Teddy dalam jumpa pers di Markas Polrestabes Medan, Jumat (26/4/2024) melansir VIVA.
Untuk meyakinkan JJ seorang Jenderal TNI, Teddy mengatakan mengubah KTP miliknya dengan cara di scanning dari pekerjaan wiraswasta menjadi prajurit TNI.
"Selanjutnya, JJ menggunakan kartu identitas penduduk hasil editan tersebut untuk membuat SIM A di Satlantas Polresta Pekanbaru," jelas Teddy.
Setelah proses penyelidikan oleh petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti. barang bukti, yakni 1 lembar KTP atas nama Jarianto Jamin, 1 lembar SIM A, 1 lembar kartu, 1 formulir pendaftaran calon Tamtama PK TNI AD tahun 2024, dan 1 unit ponsel android berwarna merah hitam.
Atas perbuatannya, JJ telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
"Kasus ini juga akan dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru, karena identitas pelaku dibuat di Kota tersebut," ucap Teddy. Kapolrestabes mengingatkan dan mengimbau agar semua pihak lebih berhati-hati dalam melengkapi identitas pribadi seperti KTP agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Semua warga diminta untuk lebih waspada dan melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mencurigai adanya prajurit TNI gadungan," kata Teddy.
[Redaktur: Alpredo Gultom]