WahanaNews.co | Henry Surya, terdakwa kasus KSP Indosurya menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (11/1/2023). Ia meminta majelis hakim untuk memutuskan hukuman bebas terhadapnya.
"Sebagai penutup, saya yakin dan percaya di dalam hati yang mulia mengerti bahwa mengacu kepada fakta-fakta persidangan, saya tidak bersalah," kata Henry saat menghadiri sidang secara online.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP
"Saya memohon keadilan yang mulia untuk mengambil putusan untuk membebaskan saya, karena penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, saya meyakini telah keliru dalam menilai pendirian dan pengelolaan KSP Indosurya," lanjutnya.
Sambil menangis, Henry mengaku kasus yang dialaminya ini mengganggu mental istri dan anaknya. Ia juga menganggap kasus ini merupakan ujian terberatnya.
Tidak hanya itu saja, semenjak adanya kasus ini, para pengusaha mengurungkan niatnya untuk melakukan kerja sama dengan Henry lagi. Hal itu dinilainya berdampak kepada nasib ratusan karyawan yang gaji dan tunjangannya tidak dapat ditanggung sehingga mengharuskan untuk melakukan PHK massal.
Baca Juga:
Melalui LPSK Kejagung Kembalikan Uang Sitaan Rp40,8 Miliar ke Korban KSP Indosurya
"Perkara pidana yang sedang saya hadapi saat ini membuat keluarga besar saya sangat terpukul, terutama untuk Ayah dan Ibu saya yang saat ini sudah berusia 80 tahun lebih dan kepada istri dan anak-anak saya yang masih remaja," ujarnya.
Lebih lanjut, Henry menegaskan tidak menutup mata terhadap para anggota KSP yang mengalami kerugian karena kasus gagal bayar. Ia berkomitmen akan mengembalikan hak para anggota KSP Indosurya.
"Sebagaimana komitmen saya sejak awal, saya tidak akan menutup mata terhadap kerugian-kerugian yang dialami oleh para anggota KSP Indosurya Inti/Cipta dan dengan penuh itikad baik, saya melalui PT Sun International Capital akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh anggota KSP Indosurya Inti/Cipta," ucapnya.