Menurut Henry, komitmennya tersebut seharusnya dilakukan melalui skema penyelesaian utang yang telah dituangkan dalam Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Henry menyebut niat untuk membayar utang ini juga sebagai iktikad baik untuk menjaga reputasinya dan keluarganya sebagai pebisnis. Dia menyampaikan akan bertanggung jawab menyelesaikan kerugian para korban.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP
"Jika saya diberikan kesempatan oleh para korban, saya akan berusaha dan optimis untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kerugian para korban. Bukankah tujuan dari persidangan ini adalah untuk meminimalisir kerugian-kerugian yang dialami oleh para korban?" ungkap Henry.
"Oleh karena itu, izinkan saya untuk melanjutkan usaha saya dalam menyelesaikan pembayaran seluruh kerugian yang dialami oleh para korban yang mana sejak tahun 2020 telah saya laksanakan sepenuh hati," sambungnya.
Selain itu, Ia juga menyampaikan telah membayar kewajiban pembayaran kepada anggota Rp2,6 triliun sejak tahun 2020, baik melalui mekanisme Asset Settlement di luar mekanisme cicilan yang sudah dibayar oleh KSP Indosurya.
Baca Juga:
Melalui LPSK Kejagung Kembalikan Uang Sitaan Rp40,8 Miliar ke Korban KSP Indosurya
"Namun dikarenakan adanya permasalahan hukum yang saya hadapi saat ini mengakibatkan aset-aset yang akan digunakan untuk mengganti kerugian para anggota KSP Indosurya Inti/Cipta telah disita dan dibekukan termasuk pemblokiran rekening KSP Indosurya Inti/Cipta, sehingga kewajiban pembayaran cicilan kepada Anggota KSP Indosurya Inti/Cipta tersebut menjadi terhambat," ujarnya.
Diberitakan Sebelumnya, pendiri KSP Indosurya itu dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan Pasal 3 Junto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.