WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan pemerintah akan mengusulkan revisi Undang-Undang Koperasi.
Hal itu disampaikannya usai melakukan rapat koordinasi dengan Kejagung, Polri, Menkop UKM terkait vonis hakim yang melepaskan dua terdakwa kasus KSP Indosurya.
Baca Juga:
Menko Polhukam Pastikan Layanan PDNS 2 Kembali Normal Bulan Ini
"Mohon pengertiannya kita akan merevisi, mengajukan revisi UU koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri dan ditangkal untuk masa depan yang akan datang," kata Mahfud dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu (28/1).
Berdasarkan UU Koperasi saat ini, Mahfud menyebut koperasi memiliki wewenang mengawasi diri sendiri sehingga pemerintah tak bisa ikut memantau kegiatannya. Hal itu berbeda dengan pengawasan yang diatur dalam UU Perbankan.
"Kita mohon pengertian kepada DPR, kita akan merevisi UU koperasi, karena sekarang penipuan-penipuan dan pencurian uang rakyat itu kalau UU Perbankan, ada pengawasnya," katanya.
Baca Juga:
Satgas dan Menkominfo harus Didukung untuk Berantas Judi Online
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengatakan pemerintah akan membuka kasus baru terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
"Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti (waktu kejadian) dan locus delicti (TKP), korbannya masih banyak," kata Mahfud.
Sebelumnya, Dua petinggi KSP Indosurya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim.