WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah segera membuka kasus baru terkait perkara investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Apalagi, menurutnya, korban dari kasus penipuan Indosurya masih banyak sehingga bisa dibuka kasus baru.
Baca Juga:
Buntut Kasus KSP Indosurya, Mahfud Sebut UU Koperasi Akan Direvisi
Hal ini disampaikan Mahfud usai rapat koordinasi di kantornya bersama pihak Kejaksaan Agung, Polri, serta Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pada Jumat (27/1/2023).
"Kita juga akan mmbuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," kata Mahfud dalam keterangan videonya, Jumat.
Adapun dalam kasus ini dua terdakwanya mendapatkan vonis lepas. Mereka adalah bos KSP Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya, June Indria.
Baca Juga:
Henry Surya Divonis Lepas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana KSP Indosurya
Atas vonis itu, Mahfud juga memastikan Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi.
"Nah, untuk sebab itu, kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi," ujarnya, melansir Kompas.com, Minggu (29 Januari 2022).
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menilai vonis yang diberikan majelis hakim kepada dua terdakwa kasus investasi bodong Indosurya menyakiti rasa keadilan korban.