WahanaNews.co | Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Hendra Widjaya, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembatalan homologasi koperasi oleh sejumlah nasabah.
"Pengadilan sudah memutus dengan arif pembatalan gugatan tersebut," kata Kuasa Hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya, melalui keterangan tertulis yang diterima media di Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga:
Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Pastikan Kasus Baru Bakal Dibuka
Ia menekankan dengan adanya putusan tersebut menegaskan bahwa KSP Indosurya tetap melakukan kewajiban sesuai homologasi atau perjanjian perdamaian yang ada.
Sebelumnya, gugatan dari nasabah juga berupaya membatalkan homologasi yang dilayangkan ke pengadilan pada 2021.
Namun, pengadilan sama menolak upaya tersebut.
Baca Juga:
Buntut Kasus KSP Indosurya, Mahfud Sebut UU Koperasi Akan Direvisi
Dalam persoalan KSP Indosurya, pengadilan menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan dengan para nasabah.
Putusan homologasi/perdamaian Nomor 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh kreditor.
Baik yang ikut dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau tidak telah mengikat (Pasal 286 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kata dia pula.