WAHANANEWS.CO, Lombok Utara - Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, mahasiswi Universitas Mataram (Unram) yang tewas dibunuh di Pantai Nipah, Lombok Utara, dikenal keluarganya sebagai sosok cerdas dan berbakat di bidang seni tari.
Ibunda korban, Ning Purnamawati, mengatakan putrinya selalu menunjukkan prestasi akademik gemilang dengan nilai tinggi di setiap mata kuliah.
Baca Juga:
Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Tersangka Kopda FH Diduga Terima Imbalan Uang
"Karena anak saya ini senang sekali belajar, bahkan ia dengan teman-temannya itu kalau nggak diskusi, ya ngerjain tugas, gitu aja," ucap Ning pada Senin (22/9/2025).
Vaniradya bahkan pernah mencatatkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) hingga 3,98 dan terpilih masuk kelas internasional Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian Unram, yang hanya diisi mahasiswa berprestasi.
Sejak duduk di bangku Sekolah Dasar, bakat akademiknya sudah terlihat jelas karena nilai yang selalu berada di atas rata-rata.
Baca Juga:
Mahasiswa 19 Tahun Dibekuk atas Pembunuhan Brutal Kakak Beradik di Lampung
Ayah korban, I Ketut Nitra Bagia, menambahkan bahwa putrinya juga memiliki bakat kuat di bidang seni, khususnya tari tradisional Bali.
"Jenis tarian yang digeluti anak saya itu semacam tari Bali, sering dia pentas, bahkan di kampus juga dia pentas," ujar Bagia.
Ia menegaskan Vaniradya dikenal baik, tak pernah terlibat pergaulan yang menyimpang, dan selalu menjaga sikap dalam lingkungannya.
Kasus pembunuhan Vaniradya akhirnya terungkap, sebenarnya bukan ulah begal seperti diduga sebelumnya, melainkan dilakukan oleh teman prianya sendiri bernama Radiet Adiyansyah (19).
Made Vaniradya ditemukan tewas di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (27/8/2025).
Polisi sudah memastikan skenario begal yang sempat disampaikan Radiet hanyalah upaya menutupi kejahatan yang sebenarnya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Utara AKBP Agus Purwanta menegaskan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik secara konsisten mengaitkan Radiet dengan lokasi kejadian dan korban.
Salah satu bukti paling kuat adalah hasil analisis DNA dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, yang ditemukan pada sebilah bambu, lima batu, pakaian, serta bercak darah dan swab.
"Ini bukan kasus biasa. Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik. Kami juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat," tegas Agus pada Senin (22/9/2025).
Radiet kini ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan ditahan di Mako Polres Lombok Utara. Ia dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]