WahanaNews.co | Terkait statusnya yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan mengaku akan segera berkoordinasi dengan Propam Polda Riau.
Andry menyebut koordinasi itu dilakukan agar dirinya tidak dianggap melarikan diri alias kabur usai memviralkan kasus dugaan setoran' kepada pimpinannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Saya akan kordinasi secepatnya kepada propam polda Riau sehingga saya tidak dikatakan mangkir atau kabur ya," kata Andry di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/6/2023) melansir CNNIndonesia.
Andry berada di Mabes itu untuk bertempu Propam Polri untuk koordinasi terkait aduannya soal duit setoran ke atasan.
Pada kesempatan itu, Andry menduga status DPO disematkan padanya karena tak pernah lagi melaksanakan tugas usai dimutasi pada 3 Maret 2023.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
Meskipun demikian, Andry saat ini merasa lega karena telah melaporkan aksi yang dilakukan Kompol Petrus Hottiner Simamora terkait setor uang.
"Namun saya sudah lega dengan membuat laporan di Yanduan DivPropam Mabes Polri, keluarga saya juga saya yakinkan, 'sudah, kita sudah buat laporan'," ujarnya.
Andry mengatakan pihaknya diminta untuk menunggu selama 20 hari setelah aduan tersebut diajukan. Setelah 20 hari itu, dirinya akan kembali dipanggil untuk pemberitahuan kejelasan dari proses aduannya.
Andry mengaku telah menyerahkan beberapa bukti terkait aduannya. Adapun bukti tambahan akan dia serahkan setelah pemanggilan berikutnya.
"Ada [bukti-bukti], sebagian saja untuk syarat laporannya. Nanti lebih lanjutnya, setelah saya dipanggil setelah 20 hari diterima laporan saya," ucap dia.
Sebelumnya Bripka Andry mengaku sudah diperintahkan menyetor uang ke Kompol Petrus sejak Oktober 2021. Total uang yang telah disetor ke Kompol Petrus, kata Andry, lebih kurang Rp650 juta.
Andry akhirnya membeberkan soal uang setoran itu di media sosial. Alasan Andry saat itu adalah tidak terima karena dimutasi. Padahal menurutnya selama 15 tahun bertugas, ia selalu menjalankan perintah pimpinannya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min menyebut Andry saat ini berstatus desersi lantaran sudah tidak pernah lagi melaksanakan tugas pascamutasi pada 3 Maret 2023.
Akibat status desersi tersebut, Nandang menyebut pihaknya masih belum bisa meminta keterangan terhadap Bripka Andry terkait pemberian setoran yang dilakukannya.
Oleh karenanya, ia mengatakan jajaran Polda Riau saat ini masih terus mencari keberadaan yang bersangkutan. Bripka Andry, kata dia, juga telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saat ini statusnya masih dilakukan pencarian namun sudah diterbitkan DPO oleh komandan satuannya," kata dia.
[Redaktur: Alpredo]