WAHANANEWS.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menyita uang senilai Rp2,5 miliar terkait kasus pemerasan yang melibatkan 45 warga negara Malaysia selama acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kasus ini melibatkan 18 anggota polisi dan kini memasuki tahap pengembalian uang kepada para korban.
Baca Juga:
Klarifikasi OCCRP: Tak Ada Bukti Jokowi Terlibat Korupsi
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa uang sitaan tersebut akan dikembalikan kepada para korban setelah selesai digunakan sebagai barang bukti dalam sidang etik terhadap para terduga pelaku.
“Sebanyak Rp2,5 miliar berhasil kami amankan sebagai barang bukti, dan uang ini akan dikembalikan kepada yang berhak setelah proses hukum selesai,” ungkap Brigjen Agus dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Ia menambahkan bahwa mekanisme pengembalian uang akan dilakukan secara terstruktur dan diawasi ketat. Pendataan dan pemeriksaan menyeluruh juga akan dilakukan untuk memastikan seluruh korban mendapatkan hak mereka.
Baca Juga:
Tragedi di Tol Belmera: Wakapolres Pelabuhan Belawan Tewas dalam Kecelakaan Tragis
Tiga anggota polisi telah dipecat melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mereka adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya; AKBP Malvino Edward Yusticia, Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba; dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba.
Sementara itu, sidang etik terhadap dua anggota lainnya berinisial S dan DF masih berlangsung.