WahanaNews.co | Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya, Jawa Timur meringkus 2 kurir sabu dalam sindikat narkoba internasional.
Mereka adalah FK (25) dan MJ (20), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang mengaku rela menjadi kurir sabu karena iming-iming upah senilai Rp10 juta.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino mengatakan, terbongkarnya aksi FK dan MJ terjadi ketika keduanya menjemput barang haram yang dikirim dari Malaysia itu di Surabaya.
Petugas Bea Cukai Surabaya yang menaruh curiga pada kiriman tersebut lantas berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Pengiriman barang melalui ekspedisi. Kami melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Surabaya. Alhamdulillah tersangkanya sudah kami amankan, dua orang," kata Anton, dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Anton menambahkan, kedua pemuda itu mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba jaringan internasional.
"Keduanya diamankan pada Kamis (16/9/2021), setelah petugas melakukan control delivery terhadap pengiriman paket tersebut," ungkap Anton.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengungkapkan bahwa mereka diminta oleh pemesan barang haram itu untuk membawa paket itu ke Sampang.
Selanjutnya, Anton memerintahkan anggotanya untuk mendalami kasus tersebut agar identitas pemesan bisa diketahui.
"Dia (pelaku) disuruh oleh pemesan (sabu) itu dan kini orang tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian, sesuai alamat penerima di dalam paket ekspedisi tersebut," kata Anton.
Adapun, paket yang diambil FK dan MJ berisi 963 gram sabu siap edar yang disembunyikan dalam dua buah termos.
Akibat perbuatannya, kedua pemuda itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [dhn]