WAHANANEWS.CO, Jakarta - Proses penegakan disiplin internal Polri kembali menjadi sorotan setelah Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang etik terkait dugaan kepemilikan narkoba.
Sidang tersebut digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tindak lanjut atas penetapannya sebagai tersangka kasus narkoba.
Baca Juga:
Skandal Narkoba di Kalimantan Utara, 4 Anggota Polres Nunukan Terancam Dipecat dan Dipidana
Berdasarkan pantauan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (19/02/2026), Didik memasuki ruang sidang Komisi Kode Etik Polri sekitar pukul 09.43 WIB.
Ia terlihat mengenakan seragam PDH lengkap saat menuju ruang sidang yang dijaga ketat oleh personel Provos sehingga awak media tidak dapat mendekat.
Adapun persidangan Komisi Kode Etik Polri tersebut dilaksanakan secara tertutup.
Baca Juga:
Kasus Tewasnya Anak Afif, Dilaporkan ke Propam Kapolda Sumbar Angkat Suara
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa sidang etik terhadap Didik memang dijadwalkan berlangsung pada Kamis ini.
Penetapan Didik sebagai tersangka diumumkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/02/2026), dan sejak saat itu yang bersangkutan telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri.
Johnny menjelaskan bahwa Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.