WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tragedi di balik kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Propam Polda NTB, akhirnya mulai menemui titik terang. Ia bukan meninggal karena tenggelam seperti yang semula dilaporkan.
Sebaliknya, Nurhadi diduga kuat menjadi korban pembunuhan di sebuah vila mewah di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025.
Baca Juga:
Ditusuk Pakai Gunting, Notaris Bogor Dibuang ke Citarum Setelah Dicekik 15 Menit
Yang mengejutkan, dua perwira yang selama ini menjadi atasannya sendiri, Kompol YG dan Ipda HC, resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Polda NTB bahkan sudah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat kepada keduanya.
Brigadir Nurhadi disebut awalnya hanya diajak bersenang-senang. Namun pesta malam itu berubah menjadi peristiwa tragis.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan, awalnya kedua tersangka mengklaim bahwa korban meninggal karena tenggelam di kolam renang vila.
Baca Juga:
Tangani HAM dan Pembangunan, Gibran Bisa Berkantor di Papua
Namun hasil investigasi dan pemeriksaan forensik membantah cerita tersebut.
“Semua dinyatakan berbohong secara umum,” kata Syarif, merujuk pada hasil uji poligraf terhadap kedua perwira.
Polisi juga menemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Hasil ekshumasi pada 1 Mei 2025 menunjukkan adanya luka akibat kekerasan di sekujur tubuh, termasuk patahnya tulang lidah yang diduga kuat akibat pencekikan.
Penyelidikan mengungkap bahwa malam kejadian, selain Nurhadi dan dua atasannya, ada dua wanita yang ikut bergabung dalam pesta, berinisial P dan M. Salah satu dari mereka, M, juga telah ditetapkan sebagai tersangka ketiga.
Diduga, Nurhadi sempat merayu salah satu wanita yang dekat dengan salah satu atasan. Tak lama setelah itu, ia disebut diberi obat penenang sebelum diduga dianiaya dalam rentang waktu pukul 20.00 hingga 21.00 WITA.
Meski belum ada rekaman CCTV yang mengabadikan detik-detik kejadian, bukti fisik dan keterangan saksi memperkuat dugaan penganiayaan berat. Sejauh ini, sudah ada 18 saksi yang dimintai keterangan.
Syarif menjelaskan, kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan dua mantan kasat, yakni mantan Kasat Reskrim dan mantan Kasat Narkoba.
“Kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa,” ujarnya.
Ahli hukum pidana dari Universitas Mataram, Prof. Bambang Sugiarto, menilai kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan internal di tubuh kepolisian.
“Ketika yang seharusnya menjaga justru menjadi pelaku, itu alarm keras bagi institusi. Pemberhentian dengan tidak hormat adalah langkah tepat, namun proses pidana tetap harus dikedepankan secara transparan,” kata Prof Bambang.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55, yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Nurhadi pertama kali ditemukan tak bernyawa di kolam vila, dalam posisi yang awalnya diklaim sebagai korban tenggelam.
Namun bukti-bukti menunjukkan ada yang sengaja menyembunyikan kebenaran.
Kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap motif sesungguhnya dan mencari kemungkinan tersangka lainnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]