WAHANANEWS.CO, Tangerang Selatan - Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa (TAKP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan, dengan nilai proyek mencapai Rp 75,9 miliar.
Tubagus, yang menjabat sebagai pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, diketahui merangkap dua peran penting dalam proyek ini, yaitu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga:
Butuh Proses Panjang, Proyek MRT Tangsel Masuki Tahap Uji Kelayakan
“Yang bersangkutan terlibat sejak awal, mulai dari proses pemilihan penyedia jasa hingga pencairan anggaran,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, pada Rabu (17/4/2025).
Rangga menjelaskan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun Tubagus dan dijadikan acuan dalam negosiasi harga ternyata dibuat secara asal-asalan.
“HPS tidak disusun secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Baca Juga:
Anak Kecanduan Gim, Orang Tua Minta Polisi Turun Tangan
Tak hanya itu, Tubagus juga tidak melakukan klarifikasi teknis terhadap produk dan layanan yang ditawarkan oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan penyedia jasa dalam proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah tersebut.
Rangga mengungkapkan bahwa kontrak yang disahkan Tubagus pun bermasalah karena tidak mencantumkan rincian teknis yang krusial.
“Rancangan kontrak yang disahkan oleh tersangka selaku PPK ternyata tidak disusun dengan benar karena tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur bagaimana teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan,” katanya.