Rangga mengungkapkan bahwa Wahyunoto secara aktif turut menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi standar teknis.
“Padahal, PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya lagi.
Baca Juga:
Ketua GRIB Jaya Tangsel Tersangka Kasus Lahan BMKG, Terbukti Positif Narkoba
Wahyunoto juga diduga bersekongkol dengan Tubagus dalam mengurus perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) milik PT EPP agar tampak memenuhi syarat sebagai penyedia jasa pengelolaan sampah.
Hingga kini, penyidik masih mendalami lebih lanjut dugaan aliran dana yang masuk ke Wahyunoto.
“Untuk sementara, tim masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aliran dananya,” pungkas Rangga.
Baca Juga:
Nusron: Lahan Dikuasai GRIB Jaya di Tangsel Berstatus Sertifikat Hak Pakai BMKG, Tidak Sengketa
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.