WahanaNews.co | Pengacara dari debt collector, Firdaus Oiwobo mengatakan Irjen Fadil tak punya kewenangan untuk menolak laporan masyarakat. Jika delik aduan atau laporan masuk, maka tetap harus diselidiki.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya tidak akan menerima laporan dari debt collector yang berkasus dengan selebgram Clara Shinta.
Baca Juga:
Kapolsek Cileungsi Pimpin Operasi Pekat Bersama Jajaran di Wilayah Cileungsi
"Enggak ada kewenangan Kapolda (Irjen Fadil) menolak laporan masyarakat jika deliknya masuk," kata Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 24 Februari 2023.
Firdaus melanjutkan, pihaknya akan mengadukan Irjen Fadil ke Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Kompolnas jika memang menolak laporan dari kliennya terkait kasusnya dengan selebgram Clara Shinta.
"Kami akan laporkan kapolda ke kompolnas dan Propam (jika laporan debt collector ditolak)," tegasnya.
Baca Juga:
Diduga Bawa Kabur Motor Bos, Debt Collector Koperasi Asal Nias Barat Dilaporkan ke Polisi
Seperti diberitakan Viva.co.id diketahui, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran memerintahkan anak buahnya untuk menolak rencana debt collector yang berkasus dengan selebgram Clara Shinta dan sempat membentak polisi membuat laporan balik. Hal ini menyusul rencana kuasa hukum debt collector tersebut mau melaporkan balik Clara Shinta.
Irjen Fadil menegaskan, polisi tidak bakal melindungi debt collector yang melakukan kekerasan.
"Enggak ada namanya buat kekerasan, mana ada perlindungan. Enggak akan (diterima laporan), ditolak itu. Orang dia buat kejahatan kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," ujar dia kepada wartawan, Kamis 23 Februari 2023.