WahanaNews.co | Pengacara dari debt collector, Firdaus Oiwobo mengatakan Irjen Fadil tak punya kewenangan untuk menolak laporan masyarakat. Jika delik aduan atau laporan masuk, maka tetap harus diselidiki.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya tidak akan menerima laporan dari debt collector yang berkasus dengan selebgram Clara Shinta.
Baca Juga:
Sabet Pacul ke Warga di Bogor saat Tagih Utang, Debt Collector Diringkus Polisi
"Enggak ada kewenangan Kapolda (Irjen Fadil) menolak laporan masyarakat jika deliknya masuk," kata Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 24 Februari 2023.
Firdaus melanjutkan, pihaknya akan mengadukan Irjen Fadil ke Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Kompolnas jika memang menolak laporan dari kliennya terkait kasusnya dengan selebgram Clara Shinta.
"Kami akan laporkan kapolda ke kompolnas dan Propam (jika laporan debt collector ditolak)," tegasnya.
Baca Juga:
Nasabah Tikam Debt Collector di Sambas Gegara Pelaku Emosi Istrinya Diminta Korban
Seperti diberitakan Viva.co.id diketahui, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran memerintahkan anak buahnya untuk menolak rencana debt collector yang berkasus dengan selebgram Clara Shinta dan sempat membentak polisi membuat laporan balik. Hal ini menyusul rencana kuasa hukum debt collector tersebut mau melaporkan balik Clara Shinta.
Irjen Fadil menegaskan, polisi tidak bakal melindungi debt collector yang melakukan kekerasan.
"Enggak ada namanya buat kekerasan, mana ada perlindungan. Enggak akan (diterima laporan), ditolak itu. Orang dia buat kejahatan kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," ujar dia kepada wartawan, Kamis 23 Februari 2023.
Mantan Kapolsek Metro Tanah Abang ini mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan para Kapolres di wilayah hukumnya. Tujuannya membahas penindakan atas aksi premanisme yang belakangan terjadi. Dia menambahkan, pihaknya konsisten mengusut tindakan premanisme dan semacamnya.
"Kemarin langsung panggil seluruh Kapolres pagi-pagi, saya beri arahan, saya minta dibuat call center kalau ada mata elang dan sejenisnya, premanisme dan sejenisnya, tolong hubungi polisi, ditaruh di masing-masing instagram call centernya Kami akan melakukan penegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kelompok maupun perorangan yang melakukan kekerasan seolah di atas hukum. Akan berhadapan dengan saya nanti orang-orang itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial TikTok, video debt collector yang diduga berkasus dengan selebgram Clara Shinta. Debt collector itu mengancam mau laporkan balik Clara. Salah satu akun yang mengunggah yaitu @DaimonLeiwakabessy.
Dalam video itu, ada beberapa orang diduga debt collector berjejer di depan Kantor Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Salah satu dari mereka mengaku ingin konsolidasi dengan polisi. Namun, tak dijelaskan terkait konsolidasi untuk kepentingan apa.
Pun, tiga orang debt collector tersebut kini telah ditangkap Polda Metro Jaya. Mereka tidak hanya berkasus dengan selebgram Clara Shinta tapi juga turut memaki anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto.
"Ya, ada yang sudah kami amankan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu 22 Februari 2023. Selain itu, Hengki mengaku pihaknya juga menangkap empat orang preman. Komplotan preman itu sudah jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. [tum/viva]