WahanaNews.co, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan atau 21 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin sore, (18/9/2023).
Amar tuntutan JPU yang dibacakan oleh Rahmi menyebutkan bahwa dalam kasus ini, terdakwa Achiruddin dinilai terbukti bersalah membiarkan anaknya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya temannya atau korban Ken Admiral.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Peristiwa perkelahian itu terjadi di depan rumah pribadinya di di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. Akibatnya, korban mengalami luka-luka sekujur tubuhnya.
Atas pembiaran tersebut, terdakwa Achiruddin dinilai Jaksa terbukti bersalah secara dan menyakinkan melanggar Pasal 35 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan.
"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana kurungan penjara selama 1 tahun dan 9 bulan," ucap Rahmi, seperti melansir VIVA.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Oloan, JPU mengungkapkan selain tuntutan pidana kurungan penjara.
Terdakwa Achiruddin juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang restitusi atau uang ganti rugi kepada Ken Admiral sebesar Rp 52.382.200 subsider 2 bulan kurungan.
"Biaya dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Hasibuan," sebut Rahmi.