Rahmi menjelaskan, hal yang memberatkan lantaran terdakwa Achiruddin selaku orang tua tidak mencegah atau melerai penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya Aditya Hasibuan.
"Seharusnya (terdakwa sebagai) aparat penegak hukum melindungi masyarakat, malah memberi kesempatan kepada anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan," sebut Rahmi di hadapan terdakwa Achiruddin Hasibuan.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Usai mendengarkan amar tuntutan, majelis hakim menutup sidang dan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi disampaikan terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara. Sidang, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 31 Agustus 2023.
"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada Aditya Hasibuan, pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Majelis Hakim diketuai oleh Nelson Panjaitan.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Dalam amar putusan Majelis Hakim, Adity Hasibuan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Dengan itu, anak AKBP Achiruddin itu, bersalah melanggar melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain.
"Membebankan terdakwa membayar restitusi senilai Rp 52,3 juta subsider dua bulan kurungan," jelas majelis hakim.