WahanaNews.co | Kedapatan memasarkan
sejumlah satwa dilindungi dengan harga mulai Rp2 juta hingga Rp15 juta melalui
media sosial Facebook (FB), 3 warga diamankan polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Gatot Repli
Handoko mengatakan kasus ini bermula saat penyidik mendapatkan informasi bahwa
ada akun Facebook bernama Zein-zein dan Enno Arekbonek Songolaspitulikur yang
menjual satwa dilindungi secara ilegal.
Baca Juga:
Diduga Miliki Sabu, Oknum Sekcam di Kabupaten Nias Diamankan Polisi
Mengetahui hal itu, penyidik Unit III Subdirektorat IV Tindak
Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim kemudian
melakukan penelusuran bersama BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam)
Jatim.
Polisi kemudian mengamankan mahasiswa NR (26) di Dusun Biting,
Kabupaten Sidoarjo. Dari tangannya polisi mengamankan 15 ekor burung Kakatua
Maluku atau Cacatua Moluccensis.
"Awalnya, NR ditangkap Ditreskrimsus dengan barang bukti 15
ekor Burung Kakatua," kata Gato, Rabu (17/2).
Baca Juga:
Gegara Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Kini Terancam 5 Tahun Bui
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan dan menangkap tersangaka
VPE (29) dan istrinya NK (21) di Jalan Perum Permata Biru, Kabupaten Kediri,
Jatim.
Dari tangannya polisi menyita satu ekor Elang Brontok atau
Nisaetus cirrhatus, delapan ekor Lutung Budeng atau Trachypithecus Auratus dan
tiga ekor Elang Paria atau Milvus Migrans.
"Kemudian kami kembangkan dengan BKSDA dan menemukan
tersangka VPE," katanya. Sedangkan NK, tak ditahan karena tangah dalam
kondisi hamil.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Ajun
Komisaris Besar Polisi Zulham Effendy mengatakan, berdasarkan penyidikan yang
telah dilakukan, satwa dilindungi ini dijual tersangka dengan harga
bervariatif.
"Satwa yang diambil langsung dari alam liar ini dibanderol
mulai dari Rp2 juta hingga Rp15 juta, tergantung dari kelangkaan hewan
tersebut," ujarnya.
Kini, kata dia, Polda Jatim masih terus mendalami sindikat
penjualan satwa dilindungi ini hingga ke pemasoknya, penadah dan pemburunya
yang diduga berada di Sulawesi. Diketahui mereka telah lama melakukan aksinya.
"Mereka sudah cukup lama beraksi, bukan kali ini saja.
Sistemnya mereka memposting di Facebook kalau ada yang minat mereka jual.
Keuntungannya mencapai puluhan juta yang pasti," ucap dia.
Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam BBKSDA Wilayah II Jatim,
Wiwied Widodo mengatakan, seluruh satwa yang menjadi barang bukti ini akan
direhabilitasi sebelum dilepaskanliarkan kembali ke alam.
"Satwa ini akan kami rehabilitasi selama satu atau dua bulan.
Nanti akan dipilah berdasarkan kesehatan dan penilaian perilaku, kalau
parameternya menunjukan sukses akan segera kami lepaskan ke alam liar,"
pungkas Wiwied.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 dan 21
ayat 2 terkait penangkapan satwa langka yang dilindungi pemerintah, dengan
ancaman 5 tahun penjara. [qnt]