WahanaNews.co, Bali - Seorang warga bernama I Nyoman Sukena asal Kabupaten Badung, Bali, terancam lima tahun penjara karena memelihara empat ekor landak Jawa langka di rumahnya.
Nyoman Sukena ditangkap polisi pada awal Maret 2024 atas laporan masyarakat. Saat ini Nyoman Sukena tengah menghadapi kursi pesakitan.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan sidang dengan agenda dakwaan sudah digelar pada 29 Agustus lalu.
I Nyoman Sukena dengan didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Ia terancam 5 tahun penjara.
"Itu terdakwa didakwa oleh penuntut umum dan ancaman pidananya 5 tahun. Jadi dakwaannya itu ancaman pidananya 5 tahun," kata Astawa saat dikonfirmasi, Senin (9/9).
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Saat ini terdakwa Sukena ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali.
"Terdakwa sekarang posisinya ditahan atau dititip di LP Kerobokan. Pada saat di penyidik, dia itu di kepolisian tidak dilakukan penahanan ketika perkara dilimpahkan ke kejaksaan oleh kejaksaan dilakukan penahanan sejak tanggal 12 Agustus 2024," imbuhnya.
Astawa juga menyampaikan pihak keluarga terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan.