WahanaNews.co, Jakarta - Seorang pria berusia 24 tahun dengan inisial JMW, yang berasal dari Kampung Bulak, Kalideres, Jakarta Timur, dicokok polisi lantaran melakukan penipuan pembuatan sertifikat palsu keturunan Nabi Muhammad SAW.
Pelaku melakukan aksi penipuan ini sejak akhir tahun 2023.
Baca Juga:
Penetapan 2 Tersangka Kasus Tindak Pidana UU ITE di BPKAD Kabupaten Boven Digoel Sesuai Prosedur
Dalam praktik penipuannya, pelaku berhasil memperoleh keuntungan hingga belasan juta rupiah melalui sebuah situs web gadungan yang mengatasnamakan Rabithah Alawiyah.
"Sesuai BAP, total keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih Rp 18.500.000 dengan korban sebanyak enam orang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengutip Liputan 6.
Ade mengatakan, pelaku membuat website mencatut logo Rabithah Alawiyah.
Baca Juga:
Iwakum Kecam Doxing terhadap Jurnalis CNN, Ingatkan Potensi Sanksi Hukum
Rabithah Alawiyah merupakan lembaga yang memberikan lisensi kepada keturunan para Nabi Muhammad sehingga mereka mendapat gelar Habib.
"Menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang (jalur tidak resmi) di blogspot tersebut," ujar Ade.
Untuk biaya yang ditawarkan pelaku sebesar Rp 4 juta untuk satu nama. Sehingga orang tersebut nantinya bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah.
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui pelaku menggunakan situs maktabdaimi.blogspot.com/?m=1 milik JMW yang merupakan situs gadungan.
Sementara untuk situs yang resminya tercatat dengan laman rabithahalawiyah.org/.
JMW pun diringkus kepolisian di kediamannya dan telah di tetapkan menjadi tersangka.
Atas perbuatannya dia dikenakan Pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman maksimal 12 tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]