WahanaNews.co | Polres Sukoharjo berhasil membongkar 4 kasus peredaran gelap narkoba selama pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2022. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 20, 64 gram narkotika.
“Selama operasi Bersinar Candi 2022, Polres Sukoharjo berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus peredaran narkoba. Operasi Bersinar Candi ini berlangsung mulai tanggal 9 sampai 28 februari 2022,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (8/3).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Dalam 4 kasus tersebut, Polres Sukoharjo berhasil mengamankan 5 tersangka. Mereka adalah AAN, seorang pengedar narkoba, dengan barang bukti 14,17 gram sabu.
Kemudian Klowor, dengan status pengedar dan ditangkap bersama barang bukti 1,39 gram sabu. Dan Kisut, dengan status pengedar dan ditangkap bersama barang bukti 1,2 gram sabu.
“Kita juga mengamankan sepasang kekasih Sela dan Gopang, dengan status pengedar. Mereka ditangkap dengan barang bukti 3,4 gram sabu,” katanya.
Baca Juga:
Polda Kaltara Ungkap Dua Jaringan Narkotika dan Musnahkan 149,46 Gram Sabu
Kapolres menerangkan, tersangka menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Motif tersangka adalah mencari keuntungan pribadi dan ingin menikmati narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, secara gratis,” tambah Wahyu.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 114 , 112. UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun untuk pasal 114 (2). Selain itu juga denda Rp 1 milyar, penjara minimal 6 tahun dan denda Rp10 miliar, 112 (1) Penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 800 juta, serta 112 (2) Penjara minimal 6 tahun dan denda Rp10 miliar. [qnt]