WahanaNews.co | Dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan bakal menindak seluruh anggota kepolisian termasuk Perwira Tinggi (Pati) apabila ada yang terlibat.
Hal tersebut disampaikan Wahyu buntut penangkapan anggota Polri berinisial Aipda M yang terlibat di kasus perdagangan ginjal jaringan internasional.
Baca Juga:
Polresta Barelang Tangkap Tersangka TPPO dan Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal Melalui Pelabuhan Internasional Batam
"Apabila ditemukan tentunya kami juga akan melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali, sehingga ke depan kejadian serupa tidak akan terulang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/7).
Lebih lanjut, Wahyu juga mengaku telah mewanti-wanti jajarannya agar dapat memberikan perhatian serius dalam pengungkapan sindikat TPPO dan tidak terlibat sebagai 'beking' di kasus tersebut.
"Kami menyampaikan, jangan ada anggota-anggota atau siapapun juga yang melibatkan diri dalam tindak pidana perdagangan orang," tuturnya.
Baca Juga:
Resmob Polda Sulut Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Manado
Di sisi lain, Wahyu juga memohon agar publik dapat mengawasi dan terus memantau kinerja penanganan kasus TPPO yang saat ini sedang dilakukan oleh Polri.
Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apapun yang sekiranya berkaitan dengan kasus TPPO. Ia mengkalaim semua informasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dan digunakan sebagai dasar pengusutan kasus TPPO.
"Kami siap untuk diawasi dalam proses penanganan (Kasus TPPO) karena masyarakat adalah salah satu yang harus mengawasi kami sehingga dalam prosesnya dapat berjalan dengan baik," jelasnya.
"Apabila ada informasi-informasi, ada hal-hal yang perlu disampaikan, silakan disampaikan, sehingga nanti akan segera kita tidak lanjuti," katanya.
Sebelumnya, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus TPPO modus penjualan organ ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari 12 tersangka itu, sembilan merupakan sindikat dalam negeri, satu orang adalah sindikat luar negeri, satu pegawai Imigrasi berinisial AH, dan satu anggota Polri berinisial Aipda M.
Untuk tersangka anggota Polri dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, pegawai Imigrasi dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Sementara 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. [Alpredo]